Dinas Perhubungan merupakan lembaga pemerintah yang bertugas melaksanakan urusan pemerintahan ala bidang perhubungan, meliputi sub urusan Lalu Lintas lalu Angkutan Jalan (LLAJ), sub urusan pelayaran, sub urusan penerbangan lalu sub urusan perkeretaapian yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Tugas lalu Fungsi Dishub Jabar diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat No.59 Tahun 2016 Berhubung Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit Lalu Tata Kerja Dinas Perhubungan.
Perkembangan bidang perhubungan ala Jawa Barat dari tahun ke tahun mengalami peningkatan terutama dapat dilihat dari volume lalu lintas yang menggunakan ruas-ruas jalan yang ada ala wilayah IV Jabar. Dari sebab itu pihak Dinas Perhubungan perlu mengantisipasi jauh ke depan agar penyelenggaraan lalu lintas lalu angkutan jalan dapat berjalan seraya selamat, aman, lancar lalu efisien. Hal ini sejalan seraya perkembangan ilmu pengetahuan lalu teknologi informasi yang menuntut kesiapan sumber daya manusia yang kompeten lalu mampu mengimbangi kemajuan lalu perkembangan zaman seperti sekarang ini.
Dinas Perhubungan