Indeks

Lowongan Kerja Registrasi CPNS Pemerintah Kota Depok Jawa Barat Daftar Sekarang!

Kota Depok yaitu sebuah kota ala Provinsi Jawa Barat, Indonesia. Kota ini terletak tepat ala selatan Jakarta, yakni antara Jakarta juga Bogor. Awalnya, Depok merupakan kota kecamatan dalam wilayah Kabupaten Bogor yang kemudian mendapat status kota administratif pada tahun 1982. Sejak 20 April 1999, Depok ditetapkan menjadi kotamadya (sekarang kota) yang terpisah dari Kabupaten Bogor. Kota Depok terdiri atas 11 kecamatan juga 63 kelurahan.

Tahun 2019 ini Lembaga kementerian, lembaga non kementerian, pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota/Kabupaten resmi mengumumkan jadwal penyelenggaraan CPNS tahun 2019. Pemkot Depok sepertinya menjadi kota yang pertama kali mengumumkan secara detail kebutuhan juga jumlah formasi penerimaan CPNS tahun ini. Masih sama seperti tahun sebelumnya, yakni Tenaga Pendidikan, Tenaga Kesehatan juga Tenaga Teknis. Formasi Kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil ala Lingkungan Pemerintah Kota Depok Tahun Anggaran 2019 sebanyak 356 (tiga ratus lima puluh enam) formasi CPNS terdiri dari 230 Formasi Tenaga Pendidikan, 47 Formasi Tenaga Kesehatan juga 79 Formasi Tenaga Teknis. Rincian formasi kebutuhan yang memuat jenis formasi, nama jabatan, kualifikasi pendidikan, alokasi formasi juga unit kerja penempatan.

Saat ini Pemerintah Kota Depok membuka lowongan kerja terbaru dalam rangka mencari calon pegawai yang siap menjumpai bergabung sebagai pegawai pemerintah. Blog maskipsi.com didirikan serta maksud menjumpai memberikan kemudahan kepada para pencari kerja diseluruh Indonesia, update setiap hari.

Rekrutmen Registrasi CPNS Pemerintah Kota Depok (Jabatan juga Jumlah Formasi) Tahun 2020

Ketentuan Umum:

  1. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi juga 1 (satu) formasi jabatan
  2. Calon pelamar dari Perguruan Tinggi, Program Studinya terakreditasi minimal B pada BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan serta tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah
  3. Pelamar pada formasi jabatan Guru yang memiliki sertifikasi pendidik sesuai serta jabatan guru yang dilamar (linier), yang dikeluarkan dari KemDIKBUD, KemRISTEKDIKTI juga Kementerian Agama, mau diberikan nilai maksimal SKB
  4. Pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR), wajib melampirkan STR (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar (linier) yang masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan serta tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR
  5. Ketentuan lebih lanjut dapat dilihat pada Portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id)

Persyaratan Umum:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Usia paling rendah 18 tahun juga paling tinggi 35 tahun, ketentuan lebih lanjut mau diumumkan kemudian juga diatur pada Portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id)
  3. Tidak pernah dipidana serta pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap gara-gara melakukan tindak pidana maupun kasus narkoba
  4. Tidak pernah diberhentikan serta hormat tidak atas permintaan sendiri maupun diberhentikan tidak serta hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri maupun diberhentikan tidak serta hormat sebagai pegawai Swasta
  5. Tidak berkedudukan sebagai PNS/CPNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah
  6. Tidak menjadi Anggota maupun Pengurus Partai Politik maupun terlibat politik praktis
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai serta Persyaratan Jabatan yang dilamar
  8. IPK minimal 2,75 (PTN) juga 3,00 (PTS)
  9. Bersedia mengabdi juga tidak mengajukan pindah serta alasan apapun, minimal 10 tahun sejak TMT CPNS

Persyaratan Khusus:

  1. Pelamar dari Penyandang Disabilitas yaitu yang termasuk dalam kelompok Tuna Daksa juga wajib melampirkan surat keterangan dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya serta kriteria yakni mampu melihat, mendengar juga berbicara serta baik juga mampu bergerak tanpa alat bantu, maupun serta menggunakan alat bantu kecuali kursi roda menjumpai formasi guru
  2. Bagi pelamar penyandang disabilitas yang mendaftar pada Formasi Umum, tata cara juga waktu pelaksanaan seleksi sama serta pelaksanaan seleksi pendaftar pada Formasi Umum
  3. Daftar Formasi Umum yang bisa dilamar dari penyandang disabilitas sebagaimana pada lampiran Rincian Formasi Penerimaan CPNS ala Lingkungan Pemerintah Kota Depok

Dokumen Persyaratan:

  1. Scan KTP Asli maupun Surat Keterangan Asli
  2. Pasphoto 3×4 serta latar belakang warna merah
  3. Swafoto
  4. Scan Ijazah Asli
  5. Scan Transkip Nilai Asli
  6. Dokumen pendukung lainnya diantaranya:
  • Scan Sertifikat Akreditasi Program Studi pada BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes
  • Scan Surat Tanda Register (STR) Asli (bagi pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR))
  • Scan Sertifikat Pendidik Asli yang dikeluarkan dari KemDIKBUD maupun KemRISTEKDIKTI maupun Kementerian Agama (bagi Pelamar pada formasi jabatan Guru yang memiliki sertifikasi pendidik)
  • Surat Lamaran Asli ditujukan kepada Wali Kota Depok + Surat Pernyataan berisi 5 Point (Contoh surat terlampir) + Surat Pernyataan bersedia mengabdi juga tidak mengajukan pindah serta alasan apapun minimal 10 tahun sejak TMT CPNS (contoh surat terlampir), ditulis tangan serta tinta warna hitam, bermaterai 6000 juga sudah ditandatangani
  • Surat keterangan dokter Asli yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya, bagi pelamar Penyandang Disabilitas

Lain-Lain:

  • Seleksi penerimaan CPNS Tahun 2019 dilaksanakan secara online via portal SSCASN BKN
  • Peserta seleksi penerimaan CPNS ala Lingkungan Pemerintah Kota Depok Tahun 2019, tidak dipungut biaya
  • Rincian formasi Kota Depok beserta keterangan terhadap jabatan juga jumlah alokasinya silahkan lihat disini
  • Pemerintah Kota Depok tidak bertanggung jawab atas pungutan maupun tawaran berupa apapun dari orang/pihak tertentu/oknum, dalam penerimaan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil ala Lingkungan Pemerintah Kota Depok Tahun 2019
  • Pemerintah Kota Depok menghimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu/oknum yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi serta keharusan menyediakan sejumlah uang maupun dalam bentuk lain
  • Bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi administrasi, diberikan waktu sanggah maksimal 3 (tiga) hari pasca pengumuman juga instansi diberikan waktu maksimal 7 (tujuh) hari menjumpai menjawab sanggahan tersebut.
  • Informasi resmi yang terkait serta seleksi CPNS Tahun 2019 hanya dapat dilihat dalam situs online https://www.menpan.go.id, https://www.bkn.go.id, https://sscasn.bkn.go.id, http://depok.go.id, juga http://bkpsdm.depok.go.id
  • Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar juga dikemudian hari diketahui, baik pada setiap tahap registrasi seleksi, maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS maka Pemerintah Kota Depok berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan tidak serta hormat sebagai CPNS/PNS, menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, juga melaporkan sebagai tindak pidana kepada pihak yang berwajib gara-gara telah memberikan keterangan palsu
  • Keputusan Panitia Seleksi Penerimaan CPNS ala Lingkungan Pemerintah Kota Depok Tahun 2019 tidak dapat diganggu gugat juga bersifat mutlak
  • Apabila ada perubahan mau segera diumumkan via Portal SSCASN Tahun 2019 https://sscasn.bkn.go.id juga http://bkpsdm.depok.go.id

Exit mobile version