Perubahan Data Wajib Pajak pada NPWP: Bagaimana Caranya?

Melakukan perubahan data wajib pajak adalah hal yang perlu Anda lakukan jika terjadi kesalahan atau ada data yang ingin Anda perbarui.

Ini karena detail seperti nama, alamat, status perkawinan, dan alamat email dapat berubah.

Tentunya hal ini akan mempengaruhi kartu NPWP Anda dan proses perpajakan yang perlu dilakukan ke depannya.

Nah, kali ini Glints akan memberikan informasi lengkap mengenai perubahan data wajib pajak tersebut.

Yuk, simak informasinya di bawah ini!

Hukum dan ketentuan untuk mengubah data wajib pajak

Menurut laporan DJP, perubahan data wajib pajak mengacu pada pasal 13 Peraturan Kepala Dinas Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.

Dalam Pasal 13 ayat (1), seseorang dapat mengubah data dirinya dalam hal:

  1. data dan/atau informasi yang dimiliki oleh administrasi perpajakan berbeda dengan keadaan sebenarnya; atau
  2. perubahan informasi yang dimaksud tidak mengakibatkan perubahan lokasi Wajib Pajak terdaftar.

Sekarang, data pribadi wajib pajak yang dapat diubah sendiri-sendiri, diatur dalam ayat (2) huruf a, yang meliputi:

  1. perubahan identitas wajib pajak
  2. perubahan tempat tinggal atau lokasi Wajib Pajak, dalam wilayah tempat pemeriksaan yang sama
  3. perubahan sumber penghasilan wajib pajak
  4. perubahan Wajib Pajak menjadi Wajib Pajak Warisan yang tidak dapat dibagi
  5. kesalahan dalam penulisan data wajib pajak di administrasi KPP

Untuk perubahan data wajib pajak badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, data yang dapat diubah meliputi:

  1. perubahan identitas wajib pajak tanpa mengubah bentuk badan hukum
  2. perubahan alamat tempat tinggal atau tempat usaha Wajib Pajak di daerah tempat pemeriksaan yang sama
  3. perubahan jenis kegiatan ekonomi Wajib Pajak
  4. perubahan struktur permodalan atau kepemilikan Wajib Pajak badan yang tidak mengubah bentuk badan hukum
  5. kesalahan dalam penulisan data wajib pajak di administrasi KPP
  6. terdapat ketidaksesuaian antara data golongan dan/atau bentuk badan hukum dalam database perpajakan dengan golongan dan/atau bentuk badan usaha yang sebenarnya dari Wajib Pajak yang seharusnya sudah tercatat dalam database perpajakan sejak didaftarkan sesuai dengan dokumen yang disampaikan oleh Wajib Pajak

Tata cara perubahan informasi wajib pajak

Ada 2 cara penyampaian perubahan data yaitu secara elektronik dan manual atau tertulis.

Berikut penjelasan dari kedua cara tersebut:

1. Perubahan data elektronik

Sesuai dengan pasal 14 PER-04/PJ/2020, untuk aplikasi elektronik dapat dilakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Buka aplikasi pendaftaran yang tersedia di situs web Kantor Pendapatan Umum.
  2. Mengisi formulir perubahan data wajib pajak.
  3. Unduh (sarat) salinan digital (salinan digital) dokumen pendukung.

Selain aplikasi untuk pendaftaran, Anda juga dapat melakukan perubahan data dengan melalui pusat kontak dan/atau saluran khusus lainnya sebagaimana ditentukan oleh IRS.

Channel tersebut di atas merupakan layanan perubahan data wajib pajak melalui Kring Pajak di 1-500-200 atau obrolan langsung di website www.pajak.go.id mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.

2. Perubahan data secara manual atau tertulis

Bagi Anda yang ingin mengubah data Anda secara tertulis, berikut adalah langkah-langkah dalam Pasal 15:

  1. Download DAN mencetak Formulir perubahan data wajib pajak di website resmi DJP.
  2. Isi formulir perubahan data dan jangan lupa untuk menandatanganinya.
  3. Siapkan dokumen pendukung yang diperlukan.
  4. Setelah itu langsung menuju tempat pemeriksaan wajib pajak terdaftar atau KP2KP.

Dengan demikian, jika karena satu atau dua alasan Anda tidak dapat hadir langsung di pos pemeriksaan yang bersangkutan, permohonan Anda juga dapat diajukan melalui pengiriman pos atau jasa kurir dengan konfirmasi pengiriman surat.

Ternyata mengubah data wajib pajak di NPWP tidak begitu sulit.

Kemudahan ini dapat dilihat dari varian metode, instruksi dan On line.

Baik segera update data Anda di NPWP jika ada perubahan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.

Selain informasi di atas, Glints juga punya informasi pajak menarik lainnya.

Mulai dari aturan NPWP hingga kredit pajak bisa Anda dapatkan.

Yuk, cari dan baca informasinya secara gratis Di Sini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *