Polemik UKT Mahal, Ini Tanggapan Kemendikbudristek

Belakangan ini polemik Uang Kuliah Tunggal alias UKT yang kian mahal di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) ramai diperbincangkan.

Lantas, seperti apa tanggapan kemendikbudristek? Temukan jawabannya dalam artikel HOOQ.ID berikut ini!

 

UKT Mahal, Makin Jadi Beban?

UKT (1)

Ilustrasi Pendidikan. Sumber: Freepik.com

 

Isu terkait Uang Kuliah Tunggal alias UKT yang alami kenaikan pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) kini tengah hangat diperbincangkan. Pasalnya keputusan ini kian memberatkan beban masyarakat.

Perlu Anda ketahui, bahwa kenaikan UKT ini telah tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada PTN di Lingkungan Kemendikbudristek.

Dalam aturan terbarunya, pihak Kemendikbudristek mengatur tarif UKT diploma dan sarjana paling sedikit terbagi ke dalam dua kelompok tarif UKT.

 

Biaya UKT Terendah

Berdasarkan peraturan yang tertuang dalam Bab I IV UKT Bagian Kesatu Pasal 6 Ayat 2. Besaran UKT terendah yakni Kelompok I sebesar Rp500 ribu dan Kelompok II sebesar Rp1 juta.

Di luar UKT kelompok I dan II, pihak PTN dibebaskan untuk menetapkan sendiri UKT kelompok lainnya dengan syarat nominal paling tinggi harus sama dengan Biaya Kuliah Tunggal (BKT).

[Baca Juga: Mahasiswa, Tahu Beda Uang Kuliah Tunggal dan Biaya Kuliah Tunggal?]

 

Klarifikasi Kemendikbud: UKT Meroket Hingga Kuliah Kebutuhan Tersier

Menanggapi isu yang kian mencuat, pihak Kemendikbudristek pun dimintai keterangan pada Rapat Kerja bersama Komisi X DPR. Mendikbudristek, Nadiem Makarim, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menerapkan sebuah sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT) dengan prinsip keadilan.

Untuk mahasiswa yang mampu harus membayar lebih dibandingkan dengan mahasiswa yang ekonominya kurang mampu.

“Prinsip dasar UKT, ini yang harus semua mahasiswa, semua masyarakat harus mengerti. Prinsip dasar UKT harus selalu mengedepankan asas keadilan dan inklusivitas, dan karena itu UKT itu selalu berjenjang,” ujarnya melansir Cnbcindonesia.com1.

 

Kuliah Kebutuhan Tersier?

Polemik ini semakin mencuat lantaran Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti), Tjitjik Sri Tjahjandarie, mengungkapkan bahwa kuliah hanyalah kebutuhan tersier.

Terkait pernyataan tersebut, Kemendikbudristek sempat dihujani pertanyaan oleh DPR. Menanggapi hal ini, Dirjen Kemendikbudristek, Abdul Harris, menegaskan pihaknya akan berusaha supaya pendidikan tinggi menjadi hal yang utama.

“Catatan dari Pak Fikri terkait dengan tersier. Kami juga memahami bahwa, ini terus terang kita akan coba memanfaatkan bahwa pendidikan ini adalah sesuatu yang utama,” terangnya, melansir Cnnindonesia2.

 

Besaran UKT di Beberapa Pergururan Tinggi

Sebagai informasi, HOOQ.ID telah menghimpun besaran UKT di beberapa PTN untuk tahun ajaran 2024/2025. Berikut ini daftar selengkapnya.

 

#1 Universitas Gajah Mada (UGM)

Biaya kuliah UKT Universitas Gajah Mada3.

 

UKT Program Sarjana Terapan

Kelompok 1:

  • UKT Pendidikan Unggul Bersubsidi: Rp2.850.000
  • UKT Pendidikan Unggul Bersubsidi 50%: Rp5.700.000
  • UKT Pendidikan Unggul Bersubsidi 25%: Rp8.550.000
  • UKT Pendidikan Unggul: Rp11.400.000

 

Kelompok 2:

  • UKT Pendidikan Unggul Bersubsidi: Rp3.000.000
  • UKT Pendidikan Unggul Bersubsidi 50%: Rp6.000.000
  • UKT Pendidikan Unggul Bersubsidi 25%: Rp9.000.000
  • UKT Pendidikan Unggul: Rp12.000.000

 

Kelompok 3:

  • UKT Pendidikan Unggul Bersubsidi: Rp3.325.000
  • UKT Pendidikan Unggul Bersubsidi 50%: Rp6.650.000
  • UKT Pendidikan Unggul Bersubsidi 25%: Rp9.975.000
  • UKT Pendidikan Unggul: Rp13.300.000

 

Kelompok 4

  • UKT Pendidikan Unggul Bersubsidi: Rp3.375.000
  • UKT Pendidikan Unggul Bersubsidi 50%: Rp6.750.000
  • UKT Pendidikan Unggul Bersubsidi 25%: Rp10.125.000
  • UKT Pendidikan Unggul: Rp13.500.000

 

Kelompok 5

  • UKT Pendidikan Unggul Bersubsidi: Rp3.750.000
  • UKT Pendidikan Unggul Bersubsidi 50%: Rp7.500.000
  • UKT Pendidikan Unggul Bersubsidi 25%: Rp11.250.000
  • UKT Pendidikan Unggul: Rp15.000.000

 

UKT Program Sarjana

  • UKT Pendidikan Unggul Bersubsidi: Rp1.889.250 – Rp7.500.000
  • UKT Pendidikan Unggul Bersubsidi 50%: Rp3.778.500 – Rp15.000.000
  • UKT Pendidikan Unggul Bersubsidi 25%: Rp5.667.750 – Rp22.500.000
  • UKT Pendidikan Unggul: Rp7.557.000 – Rp30.000.000

 

#2 Universitas Airlangga

UKT di Universitas Airlangga Tahun Ajaran 2024/20254.

 

UKT Fakultas Kedokteran

  • Golongan I: Rp500.000
  • Golongan II: Rp1.000.000
  • Golongan III: Rp6.000.000 – Rp10.000.000
  • Golongan IV: Rp8.000.000 – Rp15.000.000
  • Golongan V: Rp10.000 – 20.000.000
  • Golongan VI: Rp12.000.000 – Rp22.500.000
  • Golongan VII: Rp13.500.000 – Rp25.000.000

 

UKT Fakultas Hukum

  • Golongan I: Rp500.000
  • Golongan II: Rp1.000.000
  • Golongan III: Rp5.000.000
  • Golongan IV: Rp7.000.000
  • Golongan V: Rp8.500.000
  • Golongan VI: Rp9.000.000
  • Golongan VII: Rp10.000.000

 

UKT Fakultas Ekonomi dan Bisnis

  • Golongan I: Rp500.000
  • Golongan II: Rp1.000.000
  • Golongan III: Rp5.000.000
  • Golongan IV: Rp7.000.000
  • Golongan V: Rp8.500.000
  • Golongan VI: Rp9.000.000
  • Golongan VII: Rp10.000.000

 

UKT Farmasi

  • Golongan I: Rp500.000
  • Golongan II: Rp1.000.000
  • Golongan III: Rp7.000.000
  • Golongan IV: Rp9.000.000
  • Golongan V: Rp12.500.000
  • Golongan VI: Rp13.500.000
  • Golongan VII: Rp15.000.000

 

UKT FISIP

  • Golongan I: Rp500.000
  • Golongan II: Rp1.000.000
  • Golongan III: Rp4.000.000 – Rp5.000.000
  • Golongan IV: Rp6.000.000 – Rp7.000.000
  • Golongan V: Rp7.000.000 – Rp8.500.000
  • Golongan VI: Rp8.000.000 – Rp9.000.000
  • Golongan VII: Rp9.025.000 – Rp10.000.000

 

UKT Sains & Teknologi

  • Golongan I: Rp500.000
  • Golongan II: Rp1.000.000
  • Golongan III: Rp4.500.000 – Rp7.000.000
  • Golongan IV: Rp6.000.000 – Rp9.000.000
  • Golongan V: Rp8.000.000 – Rp10.000.000
  • Golongan VI: Rp9.000.000 – Rp11.500.000
  • Golongan VII: Rp10.000.000 – Rp12.500.000

 

#3 Universitas Padjadjaran

Biaya UKT di Universitas Padjadjaran 2023/2024 (Unpad)5.

  • Golongan I: Rp500.000
  • Golongan II: Rp1.000.000
  • Golongan III: Rp2.000.000 – Rp3.500.000
  • Golongan IV: Rp3.000.000 – Rp7.000.000
  • Golongan V: Rp4.000.000 – Rp11.500.000
  • Golongan VI: Rp5.000.000 – Rp16.000.000
  • Golongan VII: Rp6.000.000 – Rp20.500.000
  • Golongan VIII: Rp7.000.000 – Rp24.000.000

[Baca Juga: 9 Tips Memilih Jurusan Kuliah dan Cara Merencanakan Keuangannya, Jangan di Skip!]

 

#4 Universitas Indonesia

Biaya UKT di Universitas Indonesia (UI) tahun ajaran 2024 Program Sarjana Jalur Mandiri.6.

  • BKT: Rp8.303.000 – Rp32.334.000
  • IPI Kelompok 3: Rp9.000.000 – Rp122.870.000
  • IPI Kelompok 4: Rp12.000.000 – Rp161.670.000

 

#5 Universitas Brawijaya

Biaya UKT Universitas Brawijaya tahun ajaran 2024/20257.

  • Kelompok I: Rp500.000
  • Kelompok II: Rp1.000.000
  • Kelompok III: Rp2.850.000
  • Kelompok IV: Rp3.700.000
  • Kelompok V: Rp5.000.000
  • Kelompok VI: Rp6.100.000
  • Kelompok VII: Rp7.000.000
  • Kelompok VIII: Rp7.800.000

 

Sistem Penetapan Biaya UKT dan BKT

Sementara itu, penetapan UKT juga merujuk pada sistem Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT). Sistem ini telah diatur pada Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020.

SSBOPT sendiri merupakan biaya penyelenggaraan pendidikan tinggi selain investasi serta pengembangan. Hitungan ini menjadi dasar bagi Kementerian dalam mengalokasikan anggaran APBN untuk PTN.

Penetapan BKT pada suatu program studi didasari pada perhitungan SSBOPT. Di sisi lain SSBOPT ditetapkan berdasarkan capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi, jenis progeram studi, hingga indeks kemahalan wilayah.

Capaian Standar Nasional ditentukan oleh beberapa faktor antara lain:

  • Akreditasi Prodi
  • Akreditasi PTN
  • Akreditasi Internasional

 

Sehingga setiap faktor di atas nilainya masing-masing akan dihitung melalui rumusan yang telah ditetapkan hingga menghasilkan nilai BKT.

Untuk itu jika suatu institusi atau prodi mengalami perubahan akreditasi maka akan berefek kepada besaran BKT maupun UKT-nya.

Selain itu, perlu Anda ketahui juga bahwa berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan biaya pendidikan mengalami kenaikan hingga 10-15% setiap tahunnya.

Maka dari itu, biaya sekolah anak perlu orang tua persiapkan dengan matang. Supaya masa depan pendidikan anak lebih terjamin.

Jika Anda masih kesulitan dalam menyusun rencana keuangannya, mari diskusi secara 1 on 1 bersama Perencana Keuangan Finansiaku.

Anda akan memperoleh perencanaan serta strategi yang tepat untuk mempersiapkan biaya pendidikan di masa depan. Klik banner ini untuk buat janji konsultasi atau hubungi WhatsApp di nomor 0851 5866 2940.

konsul - DANA PENDIDIKAN Q3 23

 

Saatnya Perkuat Kondisi Finansial Anda

Sobat HOOQ.ID, demikian pembahasan seputar polemik UKT yang tengah ramai diperbincangkan. Bagaimana tanggapan Anda mengenai hal ini?

Terlepas dari itu semua, merencanakan dana pendidikan adalah hal penting yang perlu dilakukan orang tua guna menyiapkan masa depan terbaik untuk anak.

Agar lebih mudah memperhitungkannya, Anda bisa manfaatkan fitur Kalkulator Keuangan HOOQ.ID.

Selain itu, persiapkan juga tabungan pendidikan anak yang bisa membantu Anda memenuhi kebutuhan biaya sekolah di masa mendatang. Selengkapnya, dengarkan Podcast HOOQ.ID berikut ini!

 

Disclaimer:  HOOQ.ID adalah perusahaan perencana keuangan di Indonesia yang melayani konsultasi keuangan bersama Certified Financial Planner (CFP) seputar perencanaan keuangan, rencana pensiun, dana pendidikan, review asuransi dan investasi.

HOOQ.ID bukan platform pinjaman online dan tidak menerima layanan konsultasi di luar hal-hal yang disebutkan sebelumnya. Artikel ini dibuat hanya sebagai sarana edukasi dan informasi.

 

Itulah informasi polemik UKT mahal. Jangan lupa untuk share artikel ini supaya semakin banyak orang yang mendapatkan informasinya. Semoga bermanfaat…

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

 

Editor: Ismyuli Tri Retno

Sumber Gambar:

Referensi Tambahan

  1. M Rosseno Aji Nugroho. 21 Mei 2024. Soal Biaya Kuliah Mahal, Nadiem: Mahasiswa Kaya Harus Bayar Lebih. Cnbcindonesia.com[↩]
  2. Redaksi. 21 Mei 2024. Kemendikbud Klarifikasi soal Kuliah Cuma Kebutuhan Tersier. Cnnindonesia.com[↩]
  3. Admin. 1 April 2024. Uang Kuliah Tunggal SNBP dan SNBT TA 2024/2025. Um.ugm.ac.id[↩]
  4. Admin. SATUAN BIAYA PENDIDIKAN SNBT. Ppmb.unair.ac.id[↩]
  5. Admin. Uang Kuliah Tunggal. Ppid.Unpad.ac.id[↩]
  6. Admin. Tarlf Iuran Pengembangan Instltusl Bagl Mahaslswa Program SarJana dan Program Pendldlkan Vokasi. Simak.ui.ac.id[↩]
  7. Nikita Rosa. 19 Mei 2024. Kisruh UKT Mahal, Segini Nominal Terendah yang Ada di PTN Tahun 2024. Detik.com[↩]

Polemik UKT Mahal, Ini Tanggapan Kemendikbudristek

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *