Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan kenaikan gaji sebesar 8% bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Untuk informasi lengkapnya, simak ulasan tentang gaji ASN naik 2024 dalam artikel HOOQ.ID berikut ini.
Gaji PNS dan TNI/Polri Alami Kenaikan 2024
Tahun baru 2024 menjadi angin segar bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri, hingga PPPK.
Pasalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memutuskan gaji ASN naik di 2024 sebesar 8%.
Adapun penetapan usulan ini telah tercantum dalam Undang-Undang (UU) APBN 2024 pada September 2023 lalu.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan bahwa anggaran sebesar Rp52 triliun telah disiapkan untuk merealisasikan kebijakan tersebut.
Rinciannya, Rp9,4 triliun untuk gaji PNS pusat, Rp25,8 triliun untuk PNS daerah, dan Rp17 triliun untuk gaji pensiunan yang juga naik 12%.
Sementara itu, kenaikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan ditentukan berdasarkan alokasi transfer ke daerah.
Alokasi ini yang berkaitan dengan komponen Dana Alokasi Umum (DAU) dan APBN 2023.
Aturan gaji untuk PPPK sendiri akan ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres), baik untuk PPPK teknis, tenaga kesehatan, maupun guru.
Jumlah Kenaikan Gaji ASN
Perlu Anda ketahui, besaran gaji ASN terakhir masih tercantum dalam PP Nomor 15 Tahun 2019.
Dalam aturan tersebut, gaji terendah ASN ada pada golongan I a dengan besaran Rp1.560.800 – Rp2.335.800.
Jika kenaikan gaji ASN adalah sebesar 8%, maka gaji golongan I a kemungkinan akan naik menjadi Rp1.685.664 – R02.522.664.
Hitungan ini berdasarkan perhitungan gaji saat ini ditambah dengan 8% dari gaji I a Rp124.864 – Rp186.864.
Kemudian untuk gaji tertinggi ASN yaitu Rp5.901.200 untuk golongan IV e, jika naiknya 8% maka per tahun 2024 menjadi Rp6.373.296. Jika hitung dari persentase gaji saat ini kenaikannya Rp472.096.
Namun, nilai kenaikan itu merupakan perhitungan sementara. Sebab pemerintah belum mengeluarkan aturan secara resmi berapa rincian gaji PNS dan TNI/Polri dan pensiunan tahun 2024.
[Baca Juga: Gaji Guru Honorer di Indonesia, Ketahui Bedanya dengan PNS]
Daftar Lengkap Kenaikan Gaji ASN per 1 Januari 2024
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, mengungkapkan bahwa kenaikan gaji ini masih menunggu penerbitan kebijakan berupa Peraturan Pemerintah (PP).
“Saat ini pemerintah sedang merampungkan serangkaian aturan yang cukup banyak, terdiri dari PP (Peraturan Pemerintah) untuk gaji PNS, gaji TNI, gaji Polri, pensiun PNS, pensiun TNI, pensiun Polri, tunjangan Veteran,” ungkap Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, melansir dari CNN Indonesia.
Namun, daftar lengkap estimasi besaran gaji ASN yang berlaku per 1 Januari 2024 setelah kenaikan 8% adalah sebagai berikut:
#1 PNS Golongan I
- Golongan Ia: Rp1.685.664 – Rp2.552.664
- Golongan Ib: Rp1.840.860 – Rp2.670.732
- Golongan Ic: Rp1.918.728 – Rp2.783.700
- Golongan Id: Rp1.999.944 – Rp2.901.420
#2 PNS Golongan II
- Golongan IIa: Rp2.183.976 – Rp3.643.488
- Golongan IIb: Rp2.385.072 – Rp3.797.604
- Golongan IIc: Rp2.485.944 – Rp3.958.200
- Golongan IId: Rp2.591.136 – Rp4.125.600
#3 PNS Golongan III
- Golongan IIIa: Rp2.785.752 – Rp4.575.312
- Golongan IIIb: Rp2.903.580 – Rp4.768.848
- Golongan IIIc: Rp3.026.484 – Rp4.970.592
- Golongan IIId: Rp3.154.464 – Rp5.180.760
#4 PNS Golongan IV
- Golongan IVa: Rp3.287.844 – Rp5.400.000
- Golongan IVb: Rp3.426.948 – Rp5.628.420
- Golongan IVc: Rp3.571.884 – Rp5.866.452
- Golongan IVd: Rp3.722.976 – Rp6.114.636
- Golongan IVe: Rp3.880.548 – Rp6.373.296
#5 PPPK Teknis, Nakes, dan Guru
- Golongan I: Rp1.938.276 – Rp2.901.096
- Golongan II: Rp2.117.016 – Rp3.071.412
- Golongan III: Rp2.206.656 – Rp3.201.336
- Golongan IV: Rp2.299.860 – Rp3.336.768
- Golongan V: Rp2.511.648 – Rp4.190.076
- Golongan VI: Rp2.742.876 – Rp4.367.314
- Golongan VII: Rp2.858.976 – Rp4.552.092
- Golongan VIII: Rp2.979.828 – Rp4.744.548
- Golongan IX: Rp3.203.820 – Rp5.261.760
- Golongan X: Rp3.339.252 – Rp5.484.240
- Golongan XI: Rp3.339.252 – Rp5.484.240
- Golongan XII: Rp3.627.720 – Rp5.958.144
- Golongan XIII: Rp3.781.188 – Rp6.210.108
- Golongan XIV: Rp3.941.136 – Rp6.472.764
- Golongan XV: Rp4.107.780 – Rp6.746.652
- Golongan XVI: Rp4.281.660 – Rp7.031.988
- Golongan XVII: Rp4.462.776 – Rp7.329.420
#6 Tunjangan
Selain gaji pokok di atas, PPPK juga akan mendapatkan tunjangan berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020. Berikut adalah rincian tunjangannya:
- Tunjangan keluarga.
- Tunjangan pangan.
- Tunjangan jabatan.
- Tunjangan jabatan struktural.
- Tunjangan jabatan fungsional.
- Tunjangan lainnya.
[Baca Juga: Tunjangan Kinerja PNS Dikritik, Sri Mulyani Lakukan Evaluasi Termasuk di Ditjen Pajak!]
Tips Merencanakan Keuangan Jika Gaji Naik
Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani sempat berjanji PP soal gaji ASN naik 2024 ini akan terbit secepatnya.
Kalaupun kebijakan tersebut terbit lebih dari 1 Januari, upah untuk para abdi negara akan tetap dibayarkan sesuai nominal terbaru.
“Insya Allah secepatnya, kalaupun lewat dari 1 Januari haknya tetap dibayarkan mulai 1 Januari. Kan 12 bulan gitu ya,” ungkap Sri Mulyani, Kamis (04/01/2024).
Oleh karena itu, HOOQ.ID telah merangkum beberapa tips merencanakan keuangan jika gaji naik yang bisa Anda terapkan, sebagai berikut:
#1 Catat Pengeluaran
Pertama, pastikan Anda mencatat pengeluaran, baik dari yang terkecil hingga pengeluaran yang paling besar.
Kebiasaan ini berfungsi untuk melihat pola pengeluaran sehari-hari. Dengan demikian, Anda mempunyai gambaran yang tepat untuk mengalokasikan anggaran di bulan pertama naik gaji.
Jika masih bingung menyusun anggarannya, Anda bisa ikuti panduan lengkap dalam ebook gratis dari HOOQ.ID Cara Membuat Anggaran dengan Tepat.
#2 Hindari Perilaku Fomo
Daripada terpengaruh gaya hidup teman atau orang lain yang kelihatan mewah, ada baiknya Anda mulai menerapkan gaya hidup yang lebih hemat dan sederhana.
Pola pengeluaran yang sehat untuk diri sendiri ini dapat menyebar pengaruh agar lingkungan juga dapat memiliki kebiasaan keuangan yang lebih baik.
#3 Tambah Porsi Investasi
Sebuah prestasi dari kenaikan gaji adalah ketika porsi investasinya bertambah. Dari yang awalnya hanya 10% gaji awal, bisa menjadi 30% dari gaji saat ini.
Jadi, ketika gaji Anda sebesar Rp2 juta dan menabung Rp200 ribu, kini jadikanlah tabungan Anda sebesar Rp3 juta saat menerima gaji Rp10 juta.
Sebagai referensi agar Anda dapat memilih investasi terbaik sesuai karier, yuk, tonton video HOOQ.ID di bawah ini!
Gaji Naik, Kontrol Pengeluaran!
Kenaikan gaji sebaiknya perlu Anda sikapi dengan kepala dingin dan tidak perlu gegabah, apalagi digunakan untuk hal yang bersifat konsumtif atau kesenangan semata.
Setidaknya, Sobat HOOQ.ID perlu menyisihkan minimal 15% dari gaji untuk dana investasi bagi yang sudah berkeluarga.
Tujuannya adalah untuk mengantisipasi kebutuhan dana mendadak di masa depan.
Bagi investor pemula, HOOQ.ID merekomendasikan untuk mengurangi utang dan menyiapkan dana darurat yang besarannya minimal 3-6 kali pengeluaran bulanan atau sesuai tanggungan masing-masing.
Jangan sampai Anda tidak punya uang untuk “pegangan” ketika mengalami kondisi tak terduga yang membutuhkan pengeluaran besar.
Untuk membuat perencanaan keuangan yang matang sesuai kondisi finansial Anda saat ini, yuk, susun secara komprehensif bersama ahlinya.
Kabar baiknya, Anda bisa memanfaatkan layanan FREE konsultasi seputar keuangan dan investasi bersama Perencana Keuangan HOOQ.ID selama 20 menit (seharga Rp250.000).
Ambil kesempatan Anda sekarang juga dengan klik banner di bawah ini atau hubungi Customer Advisory via WhatsApp 0851 5866 2940 untuk informasi selengkapnya.
Disclaimer: HOOQ.ID adalah perusahaan perencana keuangan di Indonesia yang melayani konsultasi keuangan bersama Certified Financial Planner (CFP) seputar perencanaan keuangan, rencana pensiun, dana pendidikan, review asuransi dan investasi.
HOOQ.ID bukan platform pinjaman online dan tidak menerima layanan konsultasi di luar hal-hal yang disebutkan sebelumnya. Artikel ini dibuat hanya sebagai sarana edukasi dan informasi.
Demikian informasi seputar gaji ASN naik 2024 dan estimasi besarannya yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.
Bagaimana pendapat Anda terkait informasi di atas? Jangan lupa tuliskan di kolom komentar, ya! Bagikan juga artikel ini kepada rekan-rekan ASN lainnya untuk menambah referensi mereka. Semoga bermanfaat.
Editor: Ismyuli Tri Retno
Sumber Referensi:
- Devita Savitri. 03 Januari 2024. Daftar Gaji PNS dan PPPK 2024 Naik 8 Persen, Dihitung Mulai 1 Januari. Detik.com – https://shorturl.at/oxyT4
- Ignacio Geordi Oswaldo. 04 Januari 2024. Daftar Gaji PNS yang Berlaku Mulai 2024. Detik.com – https://shorturl.at/ahkAU
- Rindi Salsabila Putri. 01 Januari 2024. Jokowi Naikkan Gaji PNS 8% di 2024, Jadi Segini! Cnbcindonesia.com – https://shorturl.at/muyN3
- Tim Redaksi. 01 Januari 2024. Kemenkeu Pastikan Gaji PNS Naik 8 Persen per 1 Januari, Tapi Dirapel. Cnnindonesia.com – https://shorturl.at/mnCW4