Apakah Akulaku terdaftar di OJK? – Layanan penyedia jasa keuangan atau layanan pinjaman online sedang booming di Indonesia. Salah satu layanan pinjaman online ini bisa Anda dapatkan melalui aplikasi Akulaku. Selain menyediakan layanan pinjaman tunai, aplikasi Akulaku juga menyediakan layanan pinjaman atau cicilan online.
Bagi yang baru akan menggunakan aplikasi Akulaku, tentunya masih belum yakin apakah Akulaku legal atau ilegal. Apakah Anda terdaftar di OJK atau tidak, atau terkait masalah keamanan lainnya di aplikasi Akulaku. Namun, apakah Akulaku benar-benar terdaftar di OJK? Apakah Anda sudah memiliki izin dari OJK? Apakah data PTS ke Akulaku aman?
Ada beberapa informasi yang perlu Anda ketahui tentang aplikasi Akulaku. Informasi mengenai apakah Akulaku terdaftar di OJK dapat dijawab dalam artikel ini. Jadi bagi anda yang akan menggunakan layanan di dalam aplikasi Akulaku sudah mengetahui perizinan, keamanan dan informasi lainnya tentang aplikasi Akulaku.
Nah, pada artikel kali ini Sakudigital.com akan memberikan gambaran umum apakah Akulaku terdaftar di OJK, serta klarifikasi lainnya terkait keamanan data di aplikasi Akulaku. Namun sebelum terjun ke pembahasan ini, alangkah baiknya jika Anda melihat terlebih dahulu layanan atau fitur yang ada di Akulaku di bawah ini.
Apa itu Akulaku?
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, Akulaku adalah aplikasi atau layanan pinjaman online yang bisa Anda unduh dan instal di ponsel Android dan iPhone. Aplikasi Akulaku diluncurkan oleh PT Akulaku Finance Indonesia.
Di Akulaku, pengguna bisa mendapatkan banyak layanan. Jika fitur atau layanan yang tersedia di Akulaku antara lain sebagai berikut:
- Belanja online menggunakan pembayaran tunai, transfer bank, fitur kredit, atau PayLater.
- Layanan pinjaman tunai dengan jatuh tempo 30 hari atau dengan pembayaran di bulan berikutnya disebut KTA Akulaku.
- Layanan pinjaman nominal besar, yang dapat dicicil hingga beberapa bulan. Dimana fitur Akulaku disebut Dana Cicilan.
Selain fitur-fitur Akulaku yang sudah disebutkan di atas, tentunya masih banyak layanan lain yang tersedia di dalam aplikasi Akulaku.
Nah, setelah mengenal Akulaku sekilas, apakah Akulaku sudah mendapatkan izin usaha dari OJK? Silahkan simak ulasan berikut ini.
Apakah Akulaku terdaftar di OJK?
Menurut informasi yang kami terima melalui website resmi Akulaku, PT Akulaku Finance Indonesia telah resmi mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan Indonesia. Akulaku memiliki minimal 2 izin untuk menjalankan usaha atau usahanya. Dimana dua persetujuan resmi untuk Akulaku meliputi:
Akulaku sebagai PT Akulaku Finance Indonesia (Multifinance) mendapat persetujuan resmi dari OJK sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK dengan nomor: KEP-436/NB.11/2018. Untuk mengetahui bukti bahwa Akulaku terdaftar dan dikendalikan oleh Otoritas Jasa Keuangan Indonesia, lihat gambar berikut.
Selain persetujuan resmi dari OJK, Akulaku juga memiliki persetujuan lain sebagai perusahaan pinjaman P2P yang sah dan terpercaya di Indonesia. Yaitu surat dari Fintech Lending/Per to Per Lending/P2P Lending dengan nomor: S-1110/NB.213/2018.
Akulaku juga terdaftar sebagai anggota AAPI atau Asosiasi Perusahaan Pembayaran Indonesia. Ada beberapa penghargaan yang berhasil diraih Akulak dari tahun 2019 hingga 2022. Penghargaan yang telah diterima Akulaku antara lain sebagai berikut:
- Perusahaan Multifinance Indonesia Terbaik Tahun 2019
- Penghargaan Mata Lokal 2019
- Laporan Fintech 2019
- FinanceExpo 2019
- Penghargaan Keuangan 2019
- Penghargaan Keuangan 2020
- Merek Digital Tahun Ini 2020
- Merek asli Indonesia 2021
- Merek Digital Tahun Ini 2021
- Penghargaan Mata Lokal 2022
- Merek WOW 2022
- Beli Sekarang, PayLater (BNPL) 2022
Nah, setelah kita mengetahui beberapa informasi di atas mengenai apakah Akulaku terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, apakah data KTP Akulaku aman sekarang? Silahkan simak ulasan berikut ini.
Apakah data KTP aman di Akulaku?
Menurut informasi yang kami terima dari situs resmi Akulaku, Akulaku akan menggunakan pengamanan data pribadi seperti KTP dan lainnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sehingga bisa dikatakan data KTP Anda di Akulaku akan terjamin privasi dan keamanannya.
Bagi Anda yang ingin membaca detail lengkap tentang keamanan data KTP dan kebijakan privasi Akulaku, Anda dapat membaca lebih lanjut di Kebijakan Privasi Akulaku.
Kesimpulan
Demikian informasi tentang apakah Akulaku terdaftar di OJK yang berhasil kami rangkum, serta penjelasan apakah data QTP tentang Akulaku aman, yang juga berhasil kami rangkum. Bagaimana, masih bingung apakah Akulaku terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan Indonesia?
Artikel ini tentang apakah Akulaku terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Terima kasih telah mau mengunjungi Sakudigital.com dan semoga artikel tentang apakah Akulaku terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan di atas dapat membantu Anda memahaminya.
Sumber Gambar:
- Tim Sakudigital.com
- ojk.go.id
- akulakufinance.co.id